Inspektorat 4 Kali Tak Hadiri RDP, Safrin Gailea Tegaskan Jika Tak Ada Penyelesaian, Kasus Dana Desa Wailoba Dibawa Ke Jalur Hukum

SANANA — Media Mauindah.com. Persoalan Desa Wailoba, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali menjadi sorotan setelah Inspektorat, Kabag Pemerintahan, Kepala Desa Wailoba, dan Bendahara Desa Wailoba disebut tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Komisi I sebanyak empat kali berturut-turut. Senin (17/08/2026).”

Ketidakhadiran sejumlah pihak yang dipanggil dalam forum resmi DPRD tersebut dinilai membuat proses penyelesaian persoalan Wailoba belum menemukan titik terang. Padahal, RDP digelar sebagai ruang untuk meminta penjelasan, mengklarifikasi persoalan, sekaligus mencari solusi atas berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat.

Sikap tidak hadir dalam forum DPRD tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Ketua Komisi I,Safrin Gailea.menegaskan bahwa forum RDP seharusnya menjadi ruang penyelesaian persoalan secara terbuka dan institusional.

Namun, apabila forum tersebut tidak lagi mampu menghasilkan penyelesaian, persoalan tersebut dapat diarahkan ke ranah hukum.

“Kalaupun tidak bisa, ya penanganannya ke wilayah hukum atau proses hukum saja,” tegas Safrin.Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa persoalan Wailoba tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Ketidakhadiran pihak-pihak yang telah dipanggil dalam RDP secara berturut-turut juga dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila menyangkut kepentingan dan hak masyarakat.”

Masyarakat berharap DPRD Komisi I bersama pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dan memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memberikan keterangan secara terbuka.

Jika mekanisme pengawasan melalui RDP tidak mampu menyelesaikan persoalan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua komisi satu safrin “menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran atau penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum yang berlaku.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *