Alarm Keras Masmina Ali Umacina: APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wailoba, Tak Boleh Tebang Pilih

Sanana,- Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wailoba kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Masmina menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu, tetapi harus mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan hingga ke pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“APH tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Wailoba harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Masmina.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu memanggil dan memeriksa siapa pun yang dinilai perlu guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut, termasuk pejabat daerah apabila terdapat dasar hukum dan kebutuhan dalam proses penyelidikan.

Menurut Masmina, prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara yang menyangkut keuangan negara.
“Jabatan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan. Jika memang diperlukan dalam proses penyelidikan, semua pihak harus bersedia memberikan keterangan demi mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Masmina menambahkan, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius agar tidak merugikan kepentingan publik.

Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen dan transparan. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, maka seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Masmina belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. Redaksi akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

(Ind)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *