21 Bulan Tak Terima Gaji, Ketua dan Anggota BPD Leko Kadai Mengeluh,Bupati dan BPMD Diminta Segera Turun Tangan

Kepulauan Sula— Dugaan tidak dibayarkannya hak Ketua dan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leko Kadai,Kecamatan Mangoli Barat,Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara,menuai sorotan serius. Ketua BPD Jakaria Aunaka disebut telah 21 bulan tidak menerima gaji, sementara tiga anggota BPD lainnya juga diduga mengalami persoalan serupa. Selasa (11/08/2026)”.

Bahkan, salah satu anggota BPD disebut telah 33 bulan tidak pernah menerima gaji. Kondisi tersebut membuat Ketua dan anggota BPD Leko Kadai mengambil langkah untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur kelembagaan.

Ketua BPD Jakaria Aunaka bersama beberapa anggota sebelumnya telah melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula,Komisi Satu telah memanggil Kadis BPMD Rahmat silia untuk lakukan RDP terkait persoalan tersebut. Tidak hanya itu, kasus dugaan belum dibayarkannya hak Ketua dan anggota BPD tersebut juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Mereka berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama untuk mengetahui secara jelas penyebab hak Ketua dan anggota BPD Leko Kadai tidak dibayarkan selama berbulan-bulan.

Di sisi lain, BPMD Kabupaten Kepulauan Sula dan Bupati Kepulauan Sula didesak segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

Ketua BPD Jakaria Aunaka “kami meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika benar terdapat hak Ketua dan anggota BPD yang belum dibayarkan hingga mencapai puluhan bulan, maka pemerintah harus segera mencari solusi dan memastikan hak mereka diselesaikan,Ketua BPD dan anggota BPD Leko Kadai meminta adanya transparansi mengenai anggaran serta mekanisme pembayaran hak mereka. Sementara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran administrasi, atau persoalan lain yang menyebabkan hak mereka belum diterima”,

Persoalan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera mendapatkan kejelasan dari Pemerintah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *