Hampir Dua Tahun Tak Berkantor,Arid Fokaaya, S.Sos Korwil DPP Abpednas wilayah Maluku Malut Dan Papua Desak Bupati Fifian Adeningsi Segera Berhentikan Kades Wailoba

Sanana — Koordinator Wilayah (Korwil) DPP ABPEDNAS mendesak Bupati Kepulauan Sula segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah,Kabupaten Kepulauan Sula,Desakan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Wailoba yang dinilai membutuhkan kepastian hukum serta tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten. Sabtu (08/08/2026),”

Korwil DPP ABPEDNAS menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi I DPRD Kepulauan Sula yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurut ABPEDNAS, persoalan pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan karena yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat.

Sorotan utama menyangkut informasi bahwa Kepala Desa Wailoba pernah menyatakan mengundurkan diri. Jika pernyataan tersebut benar, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula harus segera memastikan status administratif dan hukum pengunduran diri tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami mendesak Bupati Kepulauan Sula segera memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi Kepala Desa Wailoba. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Pemerintah daerah harus hadir dan memberikan keputusan berdasarkan regulasi,” tegas Korwil DPP ABPEDNAS.

Menurut ABPEDNAS, Bupati tidak boleh membiarkan ketidakjelasan status kepemimpinan desa berlangsung terlalu lama. Pemerintahan desa harus memiliki kepastian siapa yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan program pembangunan desa tetap berjalan.

ABPEDNAS juga meminta Bupati melalui perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk:
Memastikan kebenaran pernyataan pengunduran diri Kepala Desa Wailoba.
Memeriksa dokumen dan proses administratif pengunduran diri apabila memang telah diajukan.

Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa Wailoba.
Memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Wailoba tetap berjalan.

Mengambil keputusan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dasar hukum untuk pemberhentian Kepala Desa.

“Bupati memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Karena itu, kami meminta jangan ada pembiaran. Jika memang ada masalah, selesaikan secara hukum dan administratif. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan,” ujar Korwil.

ABPEDNAS menegaskan bahwa dukungan terhadap Komisi I DPRD bukan merupakan kepentingan politik maupun upaya untuk menyerang pribadi Kepala Desa Wailoba. Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat demokrasi desa, fungsi pengawasan BPD, tata kelola pemerintahan desa, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Menurut Korwil, kepala desa merupakan pemegang mandat masyarakat dan bukan pemilik pemerintahan desa. Karena itu, setiap kepala desa wajib menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kepentingan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.

“Kami ingin menegaskan kepada Bupati Kepulauan Sula: persoalan Wailoba jangan dibiarkan. Segera evaluasi, periksa seluruh fakta dan dokumen, kemudian ambil keputusan sesuai regulasi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari ketidakpastian pemerintahan desa,” tegasnya.

Korwil DPP ABPEDNAS juga meminta Komisi I DPRD Kepulauan Sula tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan persoalan tersebut mendapat tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Kabupaten.

“Regulasi harus menjadi panglima. Tidak boleh ada pejabat pemerintahan desa yang berada di luar koridor aturan. Kami mendukung Komisi I DPRD dan mendesak Bupati segera bertindak demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Wailoba,” tutup Arid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *