Kepulauan Sula – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa Wailoba,Kecamatan Mangoli Tengah,Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara.Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jumat (07/08/2026).”
Wakil ketua komisi 1 (satu) “Dalam upaya mengungkap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, Komisi I DPRD telah menggelar dan menjadwalkan empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait, yakni Inspektorat, Kabag Pemerintahan, Kepala Desa Wailoba, dan Bendahara Desa Wailoba.Namun, menurut keterangan dari Komisi I DPRD, pihak-pihak tersebut tidak menghadiri undangan RDP. Sementara itu, yang beberapa kali hadir hanya perwakilan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD). Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya DPRD dalam memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai pengelolaan Dana Desa Wailoba.”
Komisi I DPRD berharap seluruh instansi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memenuhi undangan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat serta untuk mendukung penyelesaian persoalan secara terbuka.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula menjalankan tugas pengawasan internal dengan melakukan audit sesuai kewenangannya jangan diskriminatif. apabila terdapat dasar untuk pemeriksaan
Selain itu, DPRD meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, untuk menindaklanjuti setiap laporan atau dugaan penyimpangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Komisi I DPRD menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati mekanisme pengawasan DPRD dan mendukung proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” demikian penegasan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

" alt="banner 728x90" title="banner 728x90" width="1280" height="913" loading="lazy"/>













